Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer
 
Mobile Version | Site Map | FAQ | Contact
                   Bina Nusantara Jaya Lubuklinggau
     
   Student Corner
     
   User Name
:
 
   Password
:
     
   
     

     
     
  Untitled Document Untitled Document

Tata Tertib dan Peraturan Akademik

Collapse all | Expand all
Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru
  1. Membayar Biaya BPP dan SKS, serta Sumbangan Pembangunan, di Bank yang telah ditentukan dan terlebih dahulu mengambil slip/bukti pembayaran di Bagian Administrasi Keuangan.
  2. Mengambil KRS di bagian BAAK dan Kartu Kuliah.
Prosedur Registrasi Ulang Mahasiswa
  1. Mengambil slip pembayaran di Bagian Administrasi Keuangan (membayar BPP dan SKS (yang terdapat di KHS semester yang telah di jalani).
  2. Registrasi bagi mahasiswa lama, harus di selesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, karena berkenaan dengan laporan EPSBED.
  3. Mengambil Formulir Rencana Studi (FRS) kepada Program Studi dengan membawa Foto copy slip pembayaran.
  4. Mengambil mata kuliah dan mengisi FRS dengan persetujuan Kepala Program Studi.
  5. Setelah FRS di isi dan ditanda tangani kepala Program Studi dan mahasiswa, maka FRS di foto copy 2 rangkap, kemudian diserahkan ke BAAK dan Program Studi.
  6. Setelah FRS selesai, mahasiswa/I mengambil KRS di BAAK kemudian dibawa ke program studi untuk di tanda tangani setelah itu dibawa ke PUKET I untuk di tanda tangani kembali kemudian di stempel di Front Office.
  7. Foto Copy KRS rangkap 2, satu di serahkan ke BAAK dan satunya lagi diserahkan ke Program Studi dengan membawa map (*) 2 buah :
    *. Map warna Merah (Sistem Informasi)
    *. Map warna Kuning (Manajemen Informatika)
    *. Map warna Hijau (Komputerisasi Akuntansi)
  8. Kartu kuliah dapat diambil setelah mahasiswa menyerahkan foto copy KRS ke BAAK.
 
 Visi

Pada tahun 2020 menjadi perguruan tinggi ICT yang bermutu memiliki daya saing dan releansi yang tinggi dalam penyelenggaran Tri dharma perguruan tinggi berupa pendidikan penelitian dan pengabdian masyarakat

 MISI
  1. mampu menyelenggaarakan kegiatan pendidikan,penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang bermutu,produktif,efisien, dan memliki daya saing serta relevansi dalam masyarakat dan pembangunan.
  2. mampu menciptakan organisasi yang sehat dan suasana akademik yang kondusif
  3. mampu memberikan kontribusi pada daya saing bangsa,proses demokratisasi pengembangan masyarakat madani(sehat lahir dan bathin).
Kartu Kuliah
  1. Kartu Kuliah di ambil di BAAK setelah mahasiswa mendapatkan KRS.
  2. Kartu Kuliah wajib di tempel photo mahasiswa ybs, dan di tandatangani oleh Ka. BAAK dan Kaprodi serta di stempel.
  3. Kartu Kuliah diberikan kepada mahasiswa, sesuai dengan jumlah mata kuliah pada semester yang akan di jalani.
Cuti Kuliah (Stop Out)
  1. Mahasiswa yang akan cuti kuliah harus mengajukan izin kepada Ketua melalui BAAK dengan mengisi Surat Permohonan Cuti Kuliah yang disediakan BAAK dan dilampiri:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa terakhir.
    2. Surat Keterangan Bebas Perpustakaan
    3. Fotokopi kuitansi pembayaran pada semester terakhir yang di jalani.
    4. Kuitansi pembayaran uang administrasi Cuti kuliah dari BAAK.
    5. KHS dari semester yang telah di ikuti
  2. Mahasiswa dapat mengambil Surat Izin Cuti kuliah yang dikeluarkan Puket I yang ditandatangani ketua, 1 minggu setelah permohonan cuti diajukan.
  3. Hak cuti kuliah diberikan kepada mahasiswa:
    1. Berstatus sebagai mahasiswa aktif.
    2. Telah aktif minimal 1 (satu) tahun akademik ( 2 semester )
    3. Lama cuti maximal 2 (dua) semester dan maksimum 4 (empat) semester dan dapat dilakukan sekaligus bila diperlukan.
    4. Cuti hanya bisa di ambil sekali.
  4. Masa cuti kuliah tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
  5. Surat izin cuti kuliah diajukan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum setelah kuliah dimulai sesuai dengan kalender akademik STMIK Bina Nusantara Jaya Lubuklinggau.
  6. Mahasiswa yang mengambil Cuti Kuliah (Stop Out) tidak berhak mengikuti kuliah dan kegiatan atas nama mahasiswa STMIK Bina Nusantara Jaya Lubuklinggau.
Izin Aktif Kuliah Kembali
  1. Permohonan izin aktif kembali diajukan sesuai jadwal registrasi yang tercantum dalam kalender akademik.
  2. Mahasiswa yang akan aktif kembali dari cuti kuliah harus mengajukan surat permohonan untuk aktif kembali melalui BAAK dengan mengisi formulir yang disediakan BAAK, dan dilampiri Surat Izin Cuti Kuliah asli yang dikeluarkan oleh ketua.
  3. Surat Izin Aktif Kembali dapat diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan 3 (tiga) hari setelah permohonan aktif kembali diajukan.
Tugas Akhir dan Skripsi
    1. Persyaratan Tugas Akhir dan Skripsi
      1. Tugas Akhir adalah mata kuliah wajib yang terdiri dari 4 SKS untuk program D3, dan 6 SKS untuk program S1
      2. Syarat pengambilan mata kuliah Tugas Akhir adalah Jumlah SKS yang telah diperoleh tidak kurang dari 80 SKS untuk mahasiswa program D3, dan 100 SKS untuk mahasiswa progran S1 tanpa ada nilai E.
      3. Mahasiswa telah mengambil seluruh mata kuliah yang merupakan kurikulum inti termasuk mata kuliah lokal dan mata kuliah yang terdaftar dalam kurikulum nasional.Mata kuliah yang merupakan kurikulum inti minimal bernilai C. Mata kuliah yang bernilai D tidak lebih dari 10 SKS untuk program D3 dan 16 SKS untuk program S1.
      4. Mahasiswa telah lulus dalam mata kuliah Kerja Praktek.
      5. Jumlah SKS yang akan diambil kemudian, adalah total SKS keseluruhan ( D3 berjumlah minimal 114 SKS dan S1 berjumlah minimal 146 SKS) dikurangi dengan jumlah SKS murni. Bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan Satuan Kredit Semester (SKS), maka wajib mengambil mata kuliah inti dahulu dan sisanya mata kuliah lokal.
      6. Mahasiswa dalam menyelesaikan Laporan Tugas Akhir dan Skripsi akan dibimbing oleh Dosen Pembimbing.
      7. Lamanya penyelesaian Laporan Tugas Akhir dan Skripsi adalah 6 bulan.
      8. Mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan laporan dan skripsinya sampai batas tanggal yang telah ditentukan, tidak dapat mengikuti Sidang Tugas Akhir. diberikan kesempatan untuk memperpanjang penyelesaian Laporan Tugas Akhir untuk periode berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan her-registrasi semester berikutnya
    2. Sidang Tugas Akhir dan Ujian Komprehensif
      1. Sidang Tugas Akhir dan Skripsi merupakan pertanggung jawaban dalam bentuk presentasi bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan Tugas Akhir dan Skripsi dan telah mengumpulkan draft laporannya.
      2. Sidang Tugas Akhir dilaksanakan secara tertutup, dan diselenggarakan setiap semester dalam 1 (satu) tahun akademik
      3. Mahasiswa yang belum mengumpulkan laporan tugas akhir dan Skripsi pada waktu yang telah ditentukan, wajib melaksanakan perwalian dan registrasi ulang untuk mengikuti Sidang Tugas Akhir pada periode berikutnya.
      4. Batas akhir penyerahan Laporan Tugas Akhir dan Skripsi yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing masing-masing, paling lambat seminggu sebelum pelaksanaan sidang dalam rangkap 3 yang belum dijilid ke Kaprodi masing-masing.
      5. Mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta Sidang Tugas Akhir adalah mahasiswa yang telah mengumpulkan Laporan Tugas Akhir dan Skripsi, serta melampirkan Formulir Permohonan Sidang dari Dosen Pembimbing, Daftar Hadir Bimbingan yang telah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing, Surat Keterangan Bebas Peminjaman Buku dari Perpustakaan, dan CD Program.
      6. Peserta sidang akan diuji oleh 1 orang Dosen Penguji dan 2 orang Dosen Pendamping.
      7. Penilaian ditinjau dari tiga aspek, yaitu Materi (isi laporan), Penguasaan Materi / Program serta Presentasi dan Penulisan.
Sanksi Akademik
  1. Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan Pendidikan, serta menjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu ditetapkan sanksi-sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi para mahasiswa STMIKBina Nusantara Jaya
    1. Mahasiswa yang tidak melakukan Her Registrasi.
    2. Mahasiswa yang mengundurkan diri terhitung mulainya kegiatan kuliah tanpa alasan yang sah, tidak berhak mempunyai nilai dan tetap diwajibkan membayar BPP + SKS.
    3. Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik seperti ujian, praktikum, pengerjaan tugas, dan lain-lain akan diberi sanksi akademik berdasarkan pertimbangan Kaprodi.
    4. Akan diberikan peringatan tertulis apabila melakukan tindak kekerasan, ancaman atau tindak lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan merugikan warga kampus, melakukan kegiatan politik praktis dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan STMIK Bina Nusantara Jaya.
    5. Akan diberikan skorsing berupa larangan mengikuti kegiatan kurikuler dan nonkurikuler dalam jangka waktu tertentu, bagi mahasiswa yang telah mendapatkan peringatan dalam butir 1 tetapi masih melaksanakan kegiatannya.
    6. Akan putus studi sebagai mahasiswa STMIK Bina Nusantara Jaya apabila melakukan pelanggaran yang merusak nama baik STMIK Bina Nusantara Jaya, tidak mengindahkan skorsing dan atau melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
    7. Pemberhentian Studi (Drop Out) merupakan pemutusan hubungan akademis dan administratif sebelum akhir masa studi. Keputusan mengenai pemberhentian studi dikeluarkan oleh Ketua STMIKBina Nusantara Jaya atas usulan PUKET I.

Klik Salah Pilihan Anda