Dalam rangka Sosialisasi UU no.22 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Polres Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan tanggal 28 Januari 2009 di Kampus STMIK Bina Nusantara Jaya. Narasumber langsung dari KASAT lantas Polres Lubuklinggau AKP.Pol. Ferdinan didampingi Ipda.Pol. Sudayono Bid Tilang, Briptu Safi’i dan Brigda Polwan Ursula R.. Acara dimulai pukul 9.00 s.d 11.30. di Ballroom STMIK Binus jaya, dalam paparannya dihadapan Mahasiswa/i dan staf STMIK Binus Jaya yang berjumlah kurang lebih 100 orang, Kasat menjelaskan alasan mengapa UU ini harus di sosialisasikan pada dunia akademisi, sebab dalam tupoksi Polri masyarakat khususnya Akademisi turut serta untuk mengsosialiassi UU ini kepada masyarakat Dalam UU No. 22 2009 yang terdiri dari 326 Pasal dan XXII Bab. Inti dari maksud lahirnya UU ini dititik berat untuk menyelamatkan aset bangsa, sebab angka kematian akibat kecelakaan dari sepeda motor cukup tinggi. Sebelum penjelasan isi UU ditayangkan photo dokumentasi korban LAKA lantas yang meninggal dunia dijalan raya dalam wilyah hukum Polres Kota Lubuklinggau.